Akan Ada Perpres Baru, Moratorium Reklamasi Diusahakan Hanya Enam Bulan
Basuki T Purnama |
Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (27/4), selain membenahi peraturannya, saat ini pun terus dilakukan penyamaan persepsi dengan semua pihak yang terkait.
Dikatakan, aturan baru itu akan berbentuk peraturan presiden (perpres) untuk melengkapi perundang-undangan dan perpres yang sudah ada sebelumnya.
"Aturan baru nanti dalam bentuk peraturan presiden baru untuk melengkapi aturan yang sudah ada. Karena dalam perpres yang ada, belum ada yang mengatur mengenai Pulau O, P dan Q, serta reklamasi pulau berbentuk Garuda dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD)," kata Ahok.
Masih kata Ahok, Presiden Jokowi memang menginginkan pembenahan secara total mengenai reklamasi ini sehingga tidak menjadi masalah di lapangan.
"Presiden ingin total harus diberesin. Perpres yang baru akan melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya yakni Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," sambung Ahok. (jo-3)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: