Aktivis Berharap LPSK Punya Perwakilan di Tanah Papua
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama para aktivis di Papua. |
“Berbicara Freeport, banyak yang seolah peduli, tapi ketika berbicara kondisi rakyat Papua, semua diam,” kata Pilipus, aktivis pembela HAM yang datang ke kantor LPSK di Jakarta bersama sejumlah aktivis dari Papua lainnya bersama perwakilan Elsam dan Bina Perdamaian Internasional, Kamis (14/4).
Menurut Pilipus, negara terkesan selalu terbentur rintangan, termasuk soal ketersediaan anggaran dalam menyelesaikan masalah di Papua. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan negara dalam membangun Papua.
Kehadiran pembela HAM lintas organisasi dan daerah dari Papua ini dalam rangka pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pekerja HAM yang bekerja di wilayah konflik Papua. Masih kata Pilipus, pihaknya mempertanyakan pandangan LPSK khususnya dalam memaknai saksi dan/atau korban. “Apakah perlindungan saksi dan/atau korban, termasuk perlindungan bagi pembela HAM di Papua karena kami juga menjadi korban,” ujarnya.
Eva Tadjo, aktivis pembela HAM dari Manokwari, mengungkapkan, sampai saat ini LPSK belum memiliki perwakilannya di Papua. Untuk itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana mekanisme perlindungan yang dilakukan LPSK bagi saksi dan/atau korban yang berasal dari Papua. “Apakah LPSK juga memberikan perlindungan bagi masyarakat Papua yang bermasalah dengan perusahaan-perusahaan karena tanah ulayatnya dirampas,” tutur dia.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, aktivis atau pembela HAM juga bisa mendapatkan perlindungan LPSK. Dengan catatan, ada permohonan yang disampaikan ke LPSK, dan kasus yang melibatkan aktivis atau pembela HAM itu masuk dalam ranah pidana.
Sebab, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tugas dan fungsi LPSK berada dalam proses peradilan pidana. “Hanya kita (LPSK) kesulitan saat aktivis dikriminalisasi,” ujar Semendawai.
Pada UU Nomor 13 Tahun 2006, kata Semendawai, memang terdapat sejumlah kelemahan sehingga disempurnakan lagi melalui UU Nomor 31 Tahun 2014. Pada UU yang baru, struktur organisasi LPSK diperkuat menjadi sekretariat jenderal yang dipimpin eselon I. Selain itu, UU baru juga mengamanatkan LPSK untuk membuka perwakilannya di daerah. Subyek yang mendapatkan perlindungan juga diperluas, tidak hanya saksi dan korban saja.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengakui, hingga saat ini, negara memang terkesan masih kurang sungguh-sungguh dalam memfasilitasi lembaga yang memiliki tugas dan fungsi memastikan hak-hak warga negaranya, seperti LPSK. Sebaliknya, bagi lembaga-lembaga lain dimana banyak kepentingan penguasa di dalamnya, cenderung diprioritaskan. “Pemerintah dan DPR masih memiliki persepsi yang berbeda-beda,” ungkap Hasto. (jo-2)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: