BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jakbar Bangun Kemitraan
Sosialisasi tentang Ingub tentang BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Barat, Kamis (21/4). |
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala PTSP Jakbar Johan Girsang, Asisten Kesmas Andi, Kabag Kesos Selvi kepala BPJS ketenaga kerjaan, Andrew J Tuamelly, dan Kepala Unit Hukum Komunikasi dan Kepatuhan Cabang Jakarta Barat Agus suparman.
Selain itu hadir juga seluruh kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan dan kelurahan se-Jakarta Barat.
Kepala BPJS Cabang Jakarta Barat Anderey J Tuamelly menjelaskan, sosialisai Ingub No 288 tahun 2015 dan Ingub No 38 tahun 2016, serta diperkuat dengan Pergub No 55 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama BPJS Cabang Jakarta Barat dengan Pemkot Adminitrasi Jakarta Barat, dalam alur pengurusan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di PTSP yang ada di seluruh wilayah Jakarta Barat, mulai dari tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan.
Hal itu sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 H dan pasal 34 menyatakan, setiap orang berhak hidup layak negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Kemudian UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional, dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PP No 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Sangsi Administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja dan setiap orang penerima bantuan iuran penyelenggara jaminan sosial.
Kemudian, Ingub DKI Jakarta No 288 tahun 2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan, serta Pergub No 55 tahun 2016 tentang pelaksanaan jaminan sosial tenagakerja melalui pada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan,
Kemudian menurutnya, Ada lima poin penting dalam hal ini gubernur menginstruksikan kepada PTSP Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan, pertama mempersyaratkan, kedua validasi, ketiga, mempasilitasi, keempat perubahan ingub, dan kemudian pelaporan.
Dalam poin pertama dalam instruksi gubernur telah mempersyaratkan,kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara atau setiap orang selain pemberi kerja dan pekerja di wilayah Provinsi DKI jakarta yang sedang melakukan pengajuan atau perpanjangan perizinan untuk melampirkan bukti keikutsertaan dirinya atau pekerjaannya dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian validasi, tidak menindaklanjuti pengajuan atau perpanjangan perizinan sebagaimana di maksud pada diktum kesatu apa bila tidak melampirkan bukti keikutsertaan dirinya atau pekerjaannya dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian pada poin ketiga memfasilitasi, memfasilitasi dan menyediakan tempat di lingkungan kerja BPTSP Provinsi DKI Jakarta bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian poin keempat tentang perubahan ingub, pada saat instruksi ini di mulai berlaku maka Ingub No 30 tahun 2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi DKI Jakarta melalui program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan dicabut dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan Ingub menjadi Pergub pada saat instruksi ini mulai berlaku diperkuat lagi dengan Pergub No 55 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 17 maret 2016.
Kemudian tahap pelaoran, yakni melaporkan pelaksanaan instruksi gubernur ini kepada gubernur melalui sekretaris daerah setiap satu tahun sekali atau sewaktu waktu apabila dibutuhkan. (hery lubis)
Ket photo, kepala BPJS cab jakbar, Andrey JTuamelly bersama kepala PTSP Jakbar Johan Girsang,
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: