KPK Menangkap Setelah Serah Terima 145.835 Dolar AS di Toilet
Ilustrasi |
Sejauh ini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SWA, selaku Direktur Keuangan PT BA; kemudian BPA, Senior Manager dari PT BA; dan MRD, dari pihak swasta.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (1/4), penangkapan pertama di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 09.00 WIB, setelah pihaknya mendeteksi terjadi serah terima uang sebesar 148.835 dolar AS dari DPA kepada MRD di toilet hotel tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara.
Sementara untuk operasi tangkap tangan yang kedua berlangsung di gedung DPRD DKI Jakarta. (jo-2)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: