Pemprov DKI dan Ditreskrimsus Polda akan Tindak Pencemar Lingkungan
Limbah (Ilustrasi) |
Hal itu disampaikan Junaedi di Jakarta, Selasa (12/4), terkait tingkat pencemaran di DKI Jakarta yang dinilai mengkhawatirkan, sebab hampir 60 persen wilayah DKI tercemar limbah perusahaan dan limbah rumah tangga.
"Jadi kita akan melibatkan satgas dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk bersama melakukan penindakan terhadap banyaknya aksi pencemaran lingkungan," kata Junaedi.
Tindakan tegas pun akan diberlakukan, yakni pencabutan izin perusahaan yang melakukan pencemaran. Pelaku juga bisa kenakan sanksi pidana karena ranahnya pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Pihaknya juga akan melakukan penambahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) menurutnya menjadi salah satu prioritas pemerintah DKI Jakarta. Saat ini kan baru ada di kawasan Setia Budi saja. Rencananya akan ditambah di 14 lokasi. (jo-3)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: