Terima Surat Eksekusi, Pegawai BNI 46 Terpidana Korupsi Ini Gantung Diri
Ilustrasi |
Darul Azli memang salah satu terpidana kasus korupsi kredit fiktif di BNI 46 sebesar Rp 117 Miliar. Ia dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Medan.
Polisi pun kemudian menemukan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Medan itu di kamar korban. Kemudian dari pemeriksaan terhadap salah satu saksi, yakni petugas keamanan perumahan, surat tersebut diterima oleh korban pada Selasa (19/4) malam.
"Dari keterangan saksi, setelah menerima surat korban tidak pernah terlihat keluar dari rumahnya," sambung Kompol M Arifin.
Sebelumnya, Darul memang menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Medan, namun hukumannya malah diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak terima pria ini mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni mengajukan kasasi. Beredar kabar, kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
Jenazah Darul kemudian dibawa ke Rumah Sakit Permata Bunda, Medan. Setelah itu, jenazah diterbangkan ke rumah keluarganya di Padang, Sumatera Barat melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang. (jo-22)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: