Reklamasi pantai utara Jakarta
JAKARTA, JO- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Jakarta 2015-2035 dan revisi Perda No8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencaan Tata Ruang Pantura memicu kontroveri setelah ditangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi oleh KPK dan presiden direktur PT Agung Podomoro Land bersama seorang karyawannya.

Pertanyaannya bagaimana nasib kedua raperda itu ke depan?

Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), kalau DPRD DKI akhirnya tidak mau untuk melanjutkan pembahasan raperda itu, sebenarnya tidak masalah baginya, sebab perda sebelumnya sudah ada. Hanya saja dalam perda yang ada itu, pihak pengembang sangat diuntungkan.

"Dalam perda lama kewajiban untuk pengembang itu hanya 5 persen, yang justru kita ingin ubah melalui raperda baru menjadi 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Ahok.

Ahok bahkan menegaskan, jika ada pihak pengembang yang tidak senang dengan tambahan kewajiban ini, silakan untuk menuntut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pemerintah berkewajiban untuk melindungi kekayaan negara. Kalau tidak suka tuntut saja ke PTUN, nanti kita berdebat disana," kata Ahok. (jo-3)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.