Berantas Mafia Tanah, Notaris Trie Sulistiowarni Maju Pilkada DKI 2017
Trie Sulistiowarni (kiri) |
Trie Sulistiowarni tak ingin hanya sekedar jadi penggembira. Dia serius melobi sejumlah partai, agar bisa maju sebagai bakal calon gubernur DKI. Saat ini Trie telah mendaftar melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Trie sudah mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon DKI 1 ke kantor DPW PKB Jakarta.
Selain itu, Trie Sulistiowarni melobi sejumlah petinggi partai di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Ya, sejumlah pimpinan PKS bahkan terus mendorong saya untuk maju dalam Pilgub DKI,” ujar Trie ditemui di Jakarta, Selasa (17/05).
Selama ini, Tri sangat dekat dengan kalangan pimpinan PKS. Maklum Trie yang mendampingi, pada saat pendirian partai yang kini dipimpin oleh Sohibul Iman. Yang menarik wanita yang energik kelahiran tahun 1960 ini, berbekal pengalamannya sebagai notaris, siap memberantas mafia tanah yang bergetanyangan di ibukota.
“Persoalan pertanahan di DKI ini sering menjadi pelik gara-gara banyak mafia tanah yang bermain, dan sering melibatkkan oknum pemerintah. Kalau saya menjadi Gubernur, salah satu concern saya adalah melakukan pembenahan masalah pertanahan, dan sekaligus memberantas mafia tanah yang bergentayangan,” lontarnya serius.
Menurut Trie, masalah yang tak kalah penting di ibukota, di samping soal kemacetan dan banjir adalah soal pertanahan. Munculnya berbagai persoalan, kemudian berujung pada penggusuran seperti kasus pasar ikan Luar Batang baru-baru ini adalah salah satu imbas dari tidak adanya kepastian kebijakan soal pertanahan di DKI Jakarta.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang tahun 1984 juga mantan Tenaga Ahli Menteri Perumahan Rakyat, tentu saja sangat paham seluk beluk masalah pertanahan dan pemukiman (perumahan) di DKI.
"Masalah pertanahan, salah satu hal yang memprihatinkannya adalah masih banyak tanah milik Pemerintah DKI Jakarta yang belum memiliki sertifikat. Ini juga sering menjadi masalah konflik atau sengketa pertanahan di DKI," tegasnya.
Berkaitan dengan pertanahan ini, Penasehat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi DKI ini mengemukakan Pemerintah mestinya punya keberpihakan kepada rakyat kecil, jangan sekedar main gusur.
“Kalau memang masyarakat sudah menempati tanah milik Negara selama puluhan tahun, seyogyanya diberikan saja kepada masyarakat, dan mereka dibantu untuk mendapatkan Sertifikat melalui program pemerintah yang ada. Karena tanah itu juga memiliki fungsi sosial, tak hanya semata-mata fungsi ekonomi atau bisnis,” ujarnya.
Bukan hanya penataan pertanahan, Trie juga menyiapkan program unggulan penataan hunian vertikal (rumah susun atau apartemen), yang dirasakan sangat penting bagi DKI Jakarta. Karena mau tidak mau, dengan makin terbatasnya lahan, hunian vertikal harus banyak dibangun di Jakarta.
“Saat ini hunian vertikal di DKI, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah, sangat kurang. Pemerintah DKI harus mulai fokus membangun dan mengelola dengan baik hunian vertikal ini, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.
Dengan banyaknya hunian vertikal dibangun di Jakarta, lanjut dia, dampaknya juga bisa mengurangi kemacetan. Para karyawan Pemprov DKI dan juga karyawan swasta yang berkantor di DKI tak lagi harus tinggal di luar DKI, tapi bisa tinggal di hunian vertikal yang dekat kantor mereka, sehingga ini bisa mengurangi kepadatan lalulintas.
"Hunian vertikal ini, perlu dibarengi dengan penataan yang baik. Saat ini, masih belum jelas kebijakan dan kepastian hukum setelah hunian-hunian vertikal tersebut berdiri," ungkapnya.
Dikatakan, hampir setiap kawasan hunian vertikal menyisahkan masalah pelik. Mulai soal status kepemilikan, pengelolaan, perhimpunan penghuni, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan sebagainya. “Kasus semacam itu bukan hanya terjadi di Kalibata City yang sempat ramai di media massa, tetapi juga di hampir semua hunian vertikal (rumah susun/apartemen) di Jakarta," ujarnya.
Menurutnya, dari semua kasus tersebut, penghuni/pemilik cenderung menjadi pihak yang dirugikan. Soal kepemilikan misalnya, sampai sekarang masih sangat banyak hunian vertikal yang belum bisa memberi kepastian status kepemilikan kepada pemiliknya, karena sertifikat yang belum juga terbit.
"Belum lagi soal fasos dan fasum yang ternyata banyak disalahgunakan oleh pengembang untuk mengambil keuntungan, dan banyak lagi masalah-masalah ikutan lainnya,” ujarnya.
Trie memiliki konsep dalam penataan pembangunan hunian vertikal bila terpilih menjadi gubernur. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: