Gugatan Warga Bidaracina Akibat Salah Ketik Luas Lahan yang Dibebaskan
Basuki T Purnama |
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), setelah meneliti hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam SK baru, luas lahan yang akan dibebaskan lebih besar dibandingkan SK sebelumnya. Padahal hal tersebut hanyalah kesalahan pengetikan saja. Saat ini pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) telah dikirimkan.
"Sebenarnya yang dipermasalahkan itu adalah luas lahan, padahal ada salah ketik luasnya," kata Ahok di Jakarta, Rabu (4/5).
Dikatakan dalam kedua SK Gubernur tersebut gambar lahan sama, namun untuk luas lahan berbeda. Masyarakat menilai penambahan luas lahan yang dibebaskan tidak disosialisasikan lagi. Padahal tidak ada perubahan luas lahan pada kedua SK Gubernur tersebut.
"Jadi gambarnya sama, ganti SK seolah-olah SK yang baru lebih luas dari yang lama. Kan kacau. Makanya saya suuzon, seolah-olah tanda kutip ada orang yang memang. Tapi dia juga nggak pantas kalau gugat kami cuma gara-gara angka tadi," kata Ahok.
Sertifikat lahan tersebut atas nama Hengki dan PT Jiwasraya Bumiputera. Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan lahannya. Bahkan kedua pemilik telah memberikan uang kerohiman kepada warga yang menduduki lahannya.
"Hengki sudah kasih mereka 25 persen kepada yang punya rumah, namanya kerohiman. Mana pantas sih yang tinggal di rumah tanah orang, sudah dikasih 25 persen terus mau nuntut hak atas tanah itu," lanjut Ahok (jo-3)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: