Ini Hukuman yang Menunggu Pembunuh dan Pemerkosa Eno Farihah
Penjelasan mengenai pengungkapan kasus pembunuhan Eno Farihah dengan latar belakang ketiga pelaku. |
Seperti dijelaskan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5), ketiga pembunuh karyawati PT Polyta Global Mandiri di Tangerang, Banten ini diancam hukuman penjara seumur hidup.
Ketiganya yakni RAR alias Arif,24; RAI alias Alim,16; dan IH alias Imam,24, dijerat pasal berlapis karena diduga melakukan pembunuhan berencana, pemerkosaan dan pencurian.
Namun begitu, kata Krishna, untuk pelaku yang masih anak-anak yakni RAM berbeda, karena masih ada lapisan Undang-undang Perlindungan Anak.
Dikatakan, Arif dijerat pasal 340 subsider pasal 228, 339 dan atau 354 subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau pasal 17 dan atau pasal 285 KUHP.
Tersangka RAM dijerat pasal 55 ayat 1 kesatu dan atau pasal 56 kesatu KUHP, juncto pasal 340, subsider pasal 338, 339, dan atau 354 subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau 170 KUHP.
Sedang Imam dijerat pasal 55 ayat 1 kesatu dan atau pasal 56, juncto 340 subsider 338 dan 339 dan atau pasal 354 subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau pasal 170 dan pasal 285 KUHP. (jo-5)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: