Penertiban Berlanjut dari Jalan Raya Menceng ke Jalan Permata Semongol
Anas Effendi |
Walau penertiban sempat diwarnai aksi demo warga yang mengklaim telah memiliki sertifikat tanah pembongkaran terus dilanjutkan.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat tanah.Kedua dari enam sertifikat tanah warga di Jalan Raya Menceng sudah dibatalkan sementara yang lainnya masih dalam proses di BPN.Tidak ada perlawanan warga, hanya berdemo sebentar menuntut legalitas sertifikatnya," katanya.
Anas mengatakan, penertiban ini adalah langkah awal. Setelah di Jalan Raya Menceng selanjutnya akan dilanjutkan hingga ke Kali Semongol, Kalideres. Kemudian penertiban sebanyak 183 bangunan dari Jalan Kebersihan hingga Jalan Permata sepanjang 1,5 kilometer.
Lalu Jalan Permata hingga ke Kali Semongol sepanjang 600 meter akan pelebaran jalan.Penertiban ini menindaklanjuti aspirasi warga yang menghendaki pelebaran jalan sebab kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
"Kami pastikan tidak ada menerima ganti rugi maupun relokasi ke rumah susun kepada para pemilik bangunan dari Jalan Kebersihan hingga Permata yang dibongkar hari ini tapi warga pemilik lahan bersertifikat dan memang belum pernah dibebaskan sudah kami menginventarisir serta mensosialisasikan pelebaran jalan.
"Warga bersedia menerima ganti untung dengan harga apprasial," tandasnya. (jo-6)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: