Reklamasi Jakarta, Pulau C dan Pulau D Tidak Boleh Menyatu
Reklamasi di Teluk Jakarta. |
Dikatakan Ahok, pembongkaran harus dilakukan dan bukan didenda, sebab berdasarkan aturan harus ada jarak sekitar 300 meter, baik dari daratan maupun antar pulau. Sementara kedua pulau tersebut dibangun menyatu. Karena dibangun oleh pengembang yang sama yakni PT Kapuk Naga Indah.
Ahok juga mengakui pembangunan reklamasi tidak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menganalisa kembali pembangunan yang disesuaikan dengan amdal.
"Sebenarnya bukan enggak ada (Amdal). Tapi amdal dan praktik di lapangan enggak sesuai. Seperti contoh dalam amdal itu tidak pernah disebutkan kalau pulau C itu tidak dibangun. Dan itu yang lagi diteliti oleh Ibu Siti (Menteri LHK)," tandasnya.
Sementara itu, Direktur III PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono mengatakan, penyatuan kedua pulau tersebut untuk menguatkan struktur pulau. Nantinya setelah kuat akan digali kembali.
"Kami siap menggali untuk jarak antar pulau. Karena memang kami satukan untuk menguatkan terlebih dahulu, baru nanti dibongkar," ucap Nono. (jo-3)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: