DPR Harus Segera Lakukan Fit and Proper Test Calon Kapolri
Diskusi di kantor Imparsial. |
Berdasarkan UU No2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pergantian Kapolri merupakan hak prerogratif Presiden.
"DPR harus segera melakukan fit and profer test calon Kapolri, sebelum masa reses DPR," ujar Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta Selatan, Minggu (19/6).
Al Araf melanjutkan mengacu pada UU Polri bahwa proses persetujuan memiliki waktu limitatif. Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyatakan bahwa paling lambat 20 hari sejak DPR menerima surat dari Presiden, DPR harus memberi keputusan.
Kemudian Al Araf menyampaikan penunjukan Tito Karnavian sebagai calon tunggal oleh Presiden harus dipandang positif. Berhubung mantap Kapolda Metro Jaya tidak terseret kasus korupsi dan cepat dalam mengatasi aksi bom teroris di Jalan Thamrin, Jakarta.
"Tito dinilai positif dalam rangka mempercepat proses reformasi dan perbaikan institusi Polri ke arah yang lebih profesional," kata Al Araf.
Kedepan, Al Araf berharap untuk pemilihan calon Kapolri dan TNI, tidak melalui fit and proper test. "Pemilihan calon Kapolri dan TNI menjadi hak prerogatif Presiden, jangan di politisasi," jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) terdiri dari Imparsial, Elsam, HRGW, ICW, ILR, KRHN, Mappi FH UI, YLBHI dan Lingkar Masyarakat Madani meminta kepada DPR untuk segera melakukan fit and propes test kepada calon tunggal Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: