Jelang Ramadan, Satpol PP Jakbar Sita 2.500 Botol Miras

Sugianto
JAKARTA, JO- Menjelang bulan Ramadan, jajaran Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) mengoptimalkan razia peredaran minuman keras (miras). Dalam operasi tersebut,petugas berhasil menyita sebanyak 2.500 botol miras berbagai merek dari sejumlah toko di delapan kecamatan kota Administrasi Jakbar.

Dari data yang dihimpun wartawan, petugas Satpol PP berhasil menyita miras dari toko daerah Pesing, Duri Kepa, Kedoya Utara, Jelambar, Semanan, Meruya, Taman Sari dan toko lainnya se-Jakbar.

Operasi dilakukan pada malam hari rutin hingga pukul 20.00 WIB. Ribuan botol miras yang disita dari toko-toko tersebut kemudian dibawa ke kantor wali kota Jakbar.

Kasatpol PP Jakbar Sugianto, SH menyampaikan,operasi ini rutin dilakukan. Berlangsung sejak dua bulan lalu telah disita sebanyak 2.500 botol diantaranya 1.900 botol berhasil disita petugas Satpol PP kota dan 600 botol dari kecamatan.

"Kita terus mengintensifkan razia dan akan terus melakukan operasi rutin setiap hari. Tapi jelang Ramadan ini kami lebih fokus dan optimalkan seluruh anak buah hingga sampai lebaran nanti," ujarnya.

Selain itu juga, jelang Ramadan ini pihaknya melakukan operasi tempat hiburan malam,WTS, warung-warung malam, dan juga Pak Ogah yang biasa mangkal diputarkan maupun persimpangan jalan diprioritaskan.

"Hal ini kita lakukan agar selama menjalankan ramadan bisa merasa nyaman dan puasanya lancar tidak batal," ucapnya.

Perlu diketahui bahwa tempat hiburan malam yang harus tutup selama Ramadan seperti klub malam, diskotik,tempat mandi uap dan griya pijat yang berada di lokasi sendiri.

Sedangkan tempat usaha karaoke dan musik beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.Dan karaoke yang tidak terdapat klub malamnya beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Juita Herawati Kasi Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Jakbar menambahkan,pengawasan tempat hiburan di bulan puasa se-Jakbar terus dilakukan. Ada empat regu dibagi dua wilayah untuk mengawasinya.

Selama operasi yang dilakukan sejak bulan Januari lalu masih banyak ditemukan tempat usaha seperti tempat industri,non-industri,rumah kos lisan,tempat hiburan dan rekreasi yang belum memiliki izin.

"Kami menyarankan bila tidak memiliki izin agar mengurus izinnya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Jakbar," sarannya.

Jika tempat usahanya memiliki izin, pihaknya mengimbau kepada pengusaha supaya menempelkan izinnya di depan untuk memudahkan petugas mengecek legalitas usaha tersebut, (agus)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.