Mantan Wabup Tobasa Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Liberty Pasaribu |
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) JS Malau setelah membacakan dakwaannya saya perintahkan penetapan penahanan guna mempermudah proses pemeriksaan di persidangan.Selain kondisi kesehatannya baik,majelis juga menyampaikan langsung dilakukan penahanan mantan wabup itu karena tinggal di Jakarta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Didik S Handono kepada wartawan.
Jaksa Malau menambahkan,terdakwa terlihat shok usai mendengar pembacaan penahanannya. Mantan wabup Tobasa itupun sempat emosi saat wartawan mengambil fotonya seusai persidangan bahkan sempat mencoba menepis kamera salah seorang jurnalis.
"Seusai proses persidangan,kami sudah melaksanakan perintah hakim dan Liberty langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta," ujar Jaksa Malau.
Dalam perkara ini, Liberty didakwa melakukan korupsi peminjaman dana APBD Tobasa pada Tahun Anggaran 2006, sebesar Rp 3 miliar. Saat itu masih menjabat sebagai Sekda Tobasa atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia menyetujui pencairan pinjaman uang dari rekening kas daerah tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar.
Liberty didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya,sudah tiga orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman diantaranya,mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak, dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun hingga 3 tahun penjara. (jo-6)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: