Modus Baru Kecurangan Pom Bensin, Pakai “Remote Control”
Pom bensin. |
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan ukuran bensin isinya kurang. Setelah mendapat keluhan dari konsumen, kami melakukan penyelidikan selama sebulan penuh, untuk membongkar kecurangannya," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di SPBU Rempoa, Jakarta, Senin (6/6).
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang pengawas dan tiga orang pengelola SPBU. Mereka berinisial AGR,33; BAB,47; dan D,43 serta dua karyawan J, 42, dan W,37.
Kelimanya ditangkap lantaran mengurangi takaran pembelian BBM dengan alat digital regulator stabilizer. Alat tersebut dikendalikan melalui remote control, sehingga pengendara mobil yang biasa membeli 20 liter Pertamax, ternyata hanya diisi sebanyak 19 liter. "Dari 20 liter yang dibeli, ada 1 liter yang dicurangi," ungkapnya.
Dilanjutkan, modus pelaku menggunakan remote control dalam mengoperasikan alat yang dipakai untuk mengurangi takaran atau volume merupakan aksi kejahatan dengan modus baru, mengingat selama ini menggunakan cara konvensional dengan melakukan perubahan dispensernya.
Pelaku memasang alat bantu digital regulator stabilizer merk Bostech, remote pengendali jarak jauh yang mampu mempengaruhi daya arus listrik. Sehingga takaran berkurang dan alat komponen tambahan merek Omron yang dimasukkan ke dalam dispenser pengisian BBM.
"Kalau lampu di mesin regulator nyala berarti normal. Begitu lampu dimatikan dia mulai main. Ada alat tambahan merk Omron. Alat ini dipasang ke dispenser, agar mengurangi daya arus listrik sehingga meterannya kurang," jelasnya.
Setiap harinya, SPBU ini bisa menghabiskan 17 ton liter BBM. "Ini sudah berlangsung 1 tahun. Misalkan sehari mereka dapat Rp 10 juta, hasilnya dibagi-bagi," sebutnya sambil menambahkan hanya tiga pengelola dan dua pengawas yang mengetahui. Kalau pegawainya sebanyak 18 orang sebagian besar tidak tahu.
Adi mengungkapkan, polisi bekerja sama dengan Badan Metrologi dalam mengungkap kasus ini. "Tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," paparnya.
Adi mengimbau agar para pengelola SPBU lainnya tidak bermain curang dalam pengisian bensin. Karena polisi tidak akan segan bertindak tegas terhadap mereka. "Kami imbau di SPBU lainnya jangan melakukan perbuatan curang," katanya. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: