Polisi Bongkar Pedagang Ilegal Microsoft Windows Palsu
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap perdagangan ilegal CD dan COA Microsoft Windows. |
Dua orang pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka.Keduanya berinisial FY seorang perempuan dan F laki-laki. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Polisi juga menyita 289 keping CD program Sofware Microsoft Windows, 30 lembar stiker lisensi (COA) Windows dan satu lembar bon pembelian.
"Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak Microsoft terkait adanyadugaan pengadaan CD program Microsoft Windows tanpa izin, tanggal 16 Mei 2016.Kemudian, rekan-rekan Unit III Subdit Indag melakukan penggeledahan di Toko Mserta Toko V di daerah Jakarta Pusat, dan ternyata betul di sana ada beberapabarang bukti CD program Microsoft Windows palsu," kata Kanit IIISubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Faisal Fikriyanto diPolda Metro Jaya, Senin (13/6).
Dilanjutkan, menurut keterangan tersangka, CD Microsoft Windows abal-abal itudibanderol Rp 500.000 sampai Rp 700.000 sangat jauh perbedaannya dibandingdengan harga asli sekitar Rp 2,5 juta. "Keuntungan tersangka menjual CDMicrosoft Windows palsu itu mencapai Rp 50 juta per bulan," ungkapnya.
"Tersangka FY selaku pemilik Toko M menjual software Microsoft Windows palsu itu melalui online, pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan barang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Sedangkan, tersangka F pemilik Toko V memperdagangkan kepingan CD software Microsoft di tokonya," jelasnya.
Ia menuturkan, akibat pemalsuan merek ini, pihak Microsoft selama satu tahundiduga mengalami kerugian Rp 1 miliar.
"Tersangka sudah mendapatkan barang-barang seperti ini, tinggal memperdagangkan saja. Pembuatnya atau pemalsunya masih dalam penyelidikan. Aslinya seharga Rp 2,5 juta per keping," sebutnya.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) JustisiariPerdana Kusuma, mengapresiasi pengungkapan kasus pemalsuan CD program Microsoft Windows ini.
"Ada beberapa modus pelanggaran software seperti pengadaantanpa izin atau bajakan, barang palsu, dan lainnya. Ini sangat berbahaya, karena konsumen yakin barang ini barang benar. Padahal ini barang palsu," ujarnya.
Menurutnya, CD Microsoft Windows yang dijual kedua tersangka ini merupakanbarang palsu tingkat tinggi. "Secara kasat mata tidak terlihat. Perbedaannya COA-nya harusnya hologram, tapi ini stiker. Ini hanya ketahuan kalau dibuka kemasannya. Ini barang palsu tingkat tinggi," paparnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 94 UU RI No15 Tahun2001 tentang Merek dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau dendasebanyak Rp200 juta. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: