Sebanyak 10.075 Botol Minuman Keras Dimusnahkan Polres Tangsel
Miras yang dimusnahkan di Polres Tangsel. |
Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ayi Supardan mengatakan jumlah miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Satuan Narkoba dan Sembilan Polsek yang berada di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.
"Sebagian minuman keras dengan alkohol serta kadar bahaya yang lebih besar telah dimusnahkan di Polda Metro Jaya sebelum Ramadan kemarin," ujar AKBP Ayi Supardan di Tangerang Selatan, Jumat (17/6).
Ayi menyampaikan masyarakat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi bina masyarakat yang ada di setiap kelurahan bila mengetahui informasi tentang peredaran miras.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengapresiasi pemusnahan miras oleh Polres Tangerang Selatan sebagai salah satu bentuk penegakan perda. Airin berharap peraturan daerah tentang larangan miras dihapuskan.
"Perda ini kan lahir dari usulan masyarakat Tangerang Selatan, di dalam undang-undang sudah dijelaskan miras itu tidak diperjualbelikan secara bebas," kata Airin.
Sedangkan untuk penegakan perda miras akan dilakukan secara merata, termasuk di tempat hiburan malam. Pihaknya menyatakan terus melakukan pengawasan dan penindakan. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: