Tidak Memiliki Izin Outsourcing, Perusahaan Ini Bawa Kabur Uang Calon Pekerja
Kantor PT MPTM di Kalideres, Jakbar. |
Perusahan tersebut telah melakukan praktek Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menipu banyak korban para calon pelamar kerja yang meminta uang kepada para calon pelamar kerja dengan alasan agar para calon pelamar diterima bekerja di perusahaan (pabrik) wilayah Banten dan Cikarang yang disebut-sebut sebagai mitra PT MPTM.
Menurut UU NO 13/2003 tentang tenaga kerja, perusahaan pengelola outsourcing harus berbadan hukum dan memiliki izin pengelolaan. Disamping itu Berdasarkan pasal 66 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum (business entities) dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan.
Dari keterangan Sujak selaku Guru SMK Muhamadiyah 1 Metro Lampung menjelaskan bahwa Ibu Ayu Soejono selaku Pimpinan PT MPTM yang beberapa bulan lalu telah datang untuk persentase di sekolah SMK Muhamadiyah 1 Metro Lampung mebuka peluang kepada para siswa kelas 3 yang baru lulus untuk bekerja dimana PT MPTM dapat menyalurkan pekerjaan di berbagai pabrik di Jakarta dengan biaya proses tersebut Rp2,5 juta tiap calon pekerja.
Namun sangat disayangkan hal yang dijanjikan oleh pihak PT MPTM tidak sesuai yang dijanjikannya hingga saat ini penyelesaian antara para calon pelamar kerja dengan Ibu Ayu Soejono atau PT MPTM masih tidak ada kejelasan.
"Saat itu Ibu Ayu Soejono yang mengaku pemilik PT MPTM di Jakarta meminta izin sà ya untuk persentase tentang penyaluran tenaga kerja sebagai karyawan pabrik, karena itu saya mengizinkan untuk langsung menawarkannya kepada para siswa tentang penawaran pekerjaan melalui presentase. Untuk itu bagi yang berminat agar menyediakan uang sebesar Rp 2,5 juta tiap calonnya,gunanya untuk proses test seleksi," kata Sujak.
Yang berminat untuk memenuhi syarat dan langsung berangkat ke Jakarta mendatangi PT MPTM tersebut, disamping itu tidak hanya di sekolah SMK Muhamadiyah 1 Metro Lampung menurut sumber yang saya dapat, ternyata ada beberapa siswa dari sekolah lain yang turut ikut mengajukan diri untuk melamar kerja di PT MPTM tersebut,.
"Yang saya ketahui ada 13 orang siswa.Menurut pihak PT MPTM sudah ada dua orang sudah bekerja yang satu dipulangkan lebih awal karena tidak memenuhi syarat dan 10 orang lagi masih tidak jelas hingga saat ini uang yang 10 orang tersebut dengan besar biaya per-orangnya Rp 2,5 juta belum dikembalikan," terang Sujak pada wartawan melalui via selurer miliknya Rabu (7/6).
Atas laporan Sujak kepada media, Erwin selaku manager operasional PT MPTM mengaku tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi calon pekerja asal Lampung itu. "Saya tidak tahu masalahnya, tapi saya pernah menangani para colon pekerja disalurkan ke pabrik mitra kerjasama PT yang saat itu buka kuota untuk 10 orang dan untuk sementara dipekerjakan sebagai buruh harian lepas tapi calon pekerja Lampung tidak mau dan mereka keburu pulang," kata Erwin.
Para pekerja itu memilih kembali pulang ke Lampung, dan dirinya mengira masalah itu sudah selesai karena tidak pernah lagi ada komunikasi dengan para pekerja dengan pihak PT MPTM. "Dari pihak kami tentu punya niat baik karena ingin masalah ini diselesaikan dengan baik-baik dan perusahaan kami siap mengganti rugi biayanya separuh," ucap Erwin.
Sementara tentang perizinan PT MPTM, Erwin mengatakan sudah lengkap yang dikeluarkan oleh Pemerintah wilayah Karawang, Jawa Barat, dan tentang wilayah dimana saat ini PT MPTM berkantor memang belum ada waktu untuk mengurusi dokumen PT, akan tetapi pihak Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat hampir tiap bulannya sudah mendatangi PT yang artinya pihak pemerintahan setempat sudah mengetahui adanya PT MPTM di Jakarta Barat, sambung Erwin.
Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat Drs Suhari, MSi menegaskan,bahwa pihak dinas belum mengetahui PT tersebut dan secara legalitas PT menurut para seksi yang bersangkutan pihak dinas pernah mengunjungi PT tersebut karena terlihat ada LPK dan kemudian pihak dinas menyarankan untuk mengurusi izin PT tersebut.
"Tentang keberadaan PT MPTM ini saya baru mengetahui dan dari seksi saya pun belum melaporkannya, jadi saya tidak tahu pasti tentang PT MPTM tersebut ,menyangkut izin outsourcingnya. Dalam hal ini PT MPTM tersebut sudah merugikan banyak korban dengan meminta uang pada calon pekerja yang pada akhirnya tidak bekerja, maka dengan kejadian tersebut saya perintahkan staf saya untuk sidak ke kantor PT MPTM tersebut," tegasnya.
Dari hasil sidak yang dilakukan Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakbar beberapa hari yang lalu terkait legalitas PT MPTM dan praktek meminta uang kepada para calon pekerja menurut keterangan staf yang diperintahkan ternyata penanggung jawab PT MPTM tersebut tidak ada di tempat. (agus/hs)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: