Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundapan Sabu 3,8 Kilo
Barang bukti sabu. |
Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Robert Fadjar Donny mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan dari hasil analisa intelijen tentang adanya benda mencurigakan yang saat di periksa dalam sinar x-ray terdapat narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam tas wanita.
"Kami langsung melakukan pemeriksaan dan membuka kontainer yang dimaksud, dan benar dalam partai importasi LCL yang dilakukan oknum importir dengan inisial JMT ternyata dalam muatan tas wanitanya terdapat sabu yang disembunyikan di bagian dalam tas itu," ujar Fadjar.
Ia mengungkapkan sabu-sabu tersebut disimpan dalam 38 buah tas dari total 97 tas yang ada di dalam muatan truk kontainer yang dikirim oleh importir dengan menggunakan jalur laut dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok yang sedang diperiksa pada bagian ruang area pemeriksaan x-ray.
"Setelah melakukan penggagalan terhadap barang yang masuk ini sebelum diedarkan, kami bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penelusuran pada alamat dokumen yang ternyata alamat fiktif dan penangkapan terhadap pelaku kita serahkan ke kepolisian," kata Fadjar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dengan penggagalan penyelundupan narkotika tersebut, institusinya bersama pihak kepolisian sudah menyelamatkan sebanyak 19 ribu orang generasi muda Indonesia, dengan perhitungan 1 gram methampethamine (sabu) di konsumsi oleh 5 orang.
Oknum importir JMT dan jaringannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: