Penyebar Berita Bohong Diancam UU ITE Hukumannya 6 Tahun
Jenderal Pol Tito Karnavian |
Menurut Tito, di Jakarta, Senin (1/8), menyebarkan berita bohong melalui teknologi elektronik itu ada ancaman pidananya lima sampai enam tahun itu di Pasal 27 ayat dua UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi saya sudah komunikasi dengan Menkominfo, menyebarkan berita bohong melalui teknologi elektronik itu ada ancaman pidananya lima sampai enam tahun," tegas Tito.
Dikatakan, pihaknya sudah mengontongi pihak-pihak yang dinilai sebagai provokator dan menyebarkan berita bohong itu, dan kini tengah mengejar mereka.
"Kita lagi mencari, kita mencari itu tapi kita mengetahui ada beberapa nama sekarang dikembangkan," jelasnya.
Kapolri mengatakan, hingga hari ini sudah ada 12 orang yang ditangkap terkait kerusuhan yang berbau SARA itu. Tito menjamin, kondisi di Tanjungbalai saat ini aman terkendali.
Dia juga meminta Menkominfo untuk mengawasi aktivitas di media sosial, apalagi kini sering tersebar ujaran kebencian via sosial media. Bahkan, Tito sempat memberikan usulan agar beberapa provider internasional memindahkan servernya ke Indonesia. sehingga bisa diantisipasi isu-isu provokasi yang mudah sekali menyebar melalui medsos. (jo-5)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: