Selain Sabu, Gatot Brajamusti Juga Dijerat Kepemilikan Hewan Langka
Gatot Brajamusti |
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan penangkapan dilakukan Minggu 28 Agustus 2016 atas informasi dari masyarakat.
"Tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat di mana Gatot sering melakukan pesta sabu. Dia adalah Ketua Umum Parfi yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya dalam kongres di Hotel Golden dari tanggal 24 hingga 28 Agustus 2016," kata Boy, Senin (29/8).
Dari Gatot, tim menyita sejumlah barang bukti antara lain sebuah klip plastik berbentuk kristal putih yang diduga sabu, satu buah alat penghisap sabu atau bong, satu buah pipet kaca, dua buah sedotan satu buah korek gas untuk membakar bong, dua buah dompet berisi KTP beserta sejumlah uang dan handphone.
AKBP Sutarmo |
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kasubdit Sumdaling AKBP Sutarmo menyampaikan dari rumah Gatot Brajamusti petugas menemukan hewan yang dilindungi satu ekor harimau yang sudah dikeringkan dan burung elang jawa.
“Jenis hewan itu merupakan jenis hewan yang dilindungi berdasarkan PP No.7 tahun 1999,” ujar AKBP Sutarmo.
Selanjutnya Sutarmo menerangkan bahwa Gatot dapat dijerat kasus kepemilikan sabu, kepemilikan senjata api dan memiliki hewan yang dilindungi oleh konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: