Tidak Laik Fungsi, Apartemen Parama Ditutup dan Pengelola Dipidanakan
Apartemen Parama kebakaran, Minggu (14/8). |
"Jadi akan kita tutup, disegel. Tidak ada lagi penghuni yang boleh tinggal di sana," kata Ahok di Jakarta, Senin (15/8).
Selain disegel, pihaknya juga akan memidanakan pengembangnya. "Enggak ada pilihan," ujarnya.
Menurut Ahok, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya penghuni apartemen.
"Dengan tidak diterbitkannya SLF, seharusnya pengembang memperbaiki gedung. Namun sejak tidak diterbitkan SLF, pengembang tidak segera memperbaikinya. Bahkan terkesan mengabaikan peringatan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta," sambungnya.
Hal senada disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, yang secara khusus juga meminta warga untuk melaporkan sejumlah aktifitas gedung yang tersegel.
Menurutnya Apartemen Parama yang terbakar seharusnya sudah tidak dihuni. Pasalnya, apatemen itu disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sudah disegel, segelnya kan gede, warna merah lagi. Kalau disegel seperti itu artinya ada penyimpangan, dimanfaatkan, harusnya mereka disitu lapor ke kita untuk segera dikasih tindakan bagi pengelolanya," ucap Djarot.
Apartemen ini mengalami kebakaran,pada Minggu kemarin. Kebakaran berasal dari lantai 8 gedung tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta, Mulyanto mengaku menerima laporan kebakaran ini pukul 17.00 WIB, dan 27 unit mobil pemadam kebakaran telah dikerahkan ke lokasi. (jo-3)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: