BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,5 Kilogram Asal Malaysia
Budi Waseso dengan para tersangka dan barang bukti sabu. |
"Kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus 30 kilogram (kg) sabu yang diungkap pada 4 Agustus 2016 oleh BNN," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) di Jakarta, Selasa (20/09).
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Entikong-Singkawang-Pontianak hingga Jakarta.
Petugas BNN berhasil mengamankan tersangka SC,39, adalah pengendali, TT,43, penjaga gudang dan BM,33, bertugas sebagai kurir.
"Barang bukti sebanyak 10,4 kilogram sabu digabung dengan buah pisang yang digunakan sebagai sarana penyelundupan, di sebuah rumah di Jalan Pademangan, Jakarta Timur. Ketiga tersangka ini diduga kuat berperan sebagai penyeludup sekaligus sebagai penyimpan sabu," ujar Buwas.
Modusnya dengan mengelabui aparat, tersangka memasukkan sabu tersebut kedua keranjang rotan dan disembunyikan bersama buah pisang asal Singkawang.
"Sabu dibawa dari Malaysia melalui Entikong, kemudian barang tersebut dibawa menggunakan jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak dengan tujuan Jakarta. Kemudian barang tersebut dibawa ke sebuah rumah yang disiapkan sebagai gudang penyimpanan narkotika di Jalan Pademangan," ungkap Buwas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang terkait jaringan Malaysia.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: