DKI Tidak Pernah Terima DAK dan DAU dari Pusat
Basuki T Purnama |
Pemprov DKI Jakarta selama ini hanya mendapatkan pembagian dari pajak penghasilan sebesar 20 persen saja.
"DAU dan DAK memang diberikan kepada seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia, kecuali DKI Jakarta," kata Ahok di Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut Ahok dengan adanya persentase 20 persen dari pajak penghasilan yang dibayarkan warga Jakarta kepada pusat itu, maka DKI bisa membangun apartemen murah di tengah kota.
"Makanya aku mau bangun apartemen harga kost supaya kalian pada tinggal di Jakarta, KTP Jakarta. Supaya kalian bayar pajak masuk lagi ke kami 20 persen buat DKI," ujar Ahok. (jo-3)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: