Ilustrasi
JAKARTA,JO- Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat (Jakbar) menindak tegas pengendara truk tronton pengangkut alat berat melebihi beban berat di jalan di lingkungan warga di Jalan H Juhri Kembangan, Jakbar.

Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakbar AB Nahor mengatakan, di Jakarta, Kamis (22/9), truk tronton yang mengangkut alat berat tindak dan langsung digiring ke Terminal Bus Rawabuaya, Cengkareng, Jakbar.

Pasalnya,pengemudi telah melanggar peraturan memasuki jalan lingkungan warga di Jalan H Juhri yang kapasitasnya hanya dapat dilintasi kendaraan dengan berat kurang dari 5.000 kilogram.

“Atas laporan masyarakat ,truk tronton ber plat nomor B 9905 TN ini kami tertibkan dan ini juga untuk menghindari rusak nya jalan lingkungan," ujar AB Nahor. (jo-6)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.