Taman di Waduk Bojong Indah Dirusak dan Terancam Hilang
Waduk Bojong Indah |
Lahan tersebut adalah bagian dari aset sarana waduk seluas 16.450 m2 di Jalan Telaga Bojong Raya sesuai dengan peta bidang tanah No 5658/2003 yang dikeluarkan oleh BPN Provinsi DKI Jakarta.
Menurut salah seorang warga, ada indikasi fasilitas aset taman dirusak pemilik usaha yang berada di atas lahan Taman Waduk Bojong tersebut untuk akses masuk ketempat penyimpanan sejumlah alat berat.
"Fasilitas akses pejalan kaki di area taman waduk bojong indah telah diaspal pengusaha alat berat tanpa seizin Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakbar. Walaupun diketahui bahwa fasilitas taman berubah namun instansi terkait tidak menegur mereka yang sedang melaksanakan pengaspalan di area tersebut. Jika tidak dilakukan ada kemungkinan aroma kongkalikong antara Sudin Pertamanan dengan pihak pengusahanya," ujar warga yang enggan namanya ditulis kepada wartawan di Jakarta,Selasa (27/9).
Menurut dia, sebagai kawasan terbuka hijau, dirinya merasa aneh kalau ada oknum pengusaha alat berat yang berani merusak akses pejalan kaki di kawasan taman tersebut.
"Ada apa ini? Apakah Pemda tidak melihat ada oknum yang merubah fasilitas taman? Jika membiarkan maka aroma atau dugaan adanya kongkalikong antara pemda dengan pengusahanya sangat kuat,” ungkapnya.
Dikatakannya, tindakan tersebut untuk kepentingan bisnis yang ada di area tersebut. Pemilik usaha yang hanya mengedepankan kepentingan bisnisnya dengan merubah fasilitas taman.
Kepala Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakbar Uus mengatakan, berdasarkan data yang dia peroleh dari anak buahnya bahwa mereka memiliki lahan taman seluas 3.000 m2 yang di kelola sejak sepuluh tahun lalu.
"Lahan taman seluas 3000 m2 di area taman waduk bojong indah sudah ada sejak sepuluh tahun lalu.Anggaran pemeliharaannya pun ada dalam anggaran," katanya.
Untuk memastikan apakah lahan taman yang ada di Waduk Bojong Indah aset sudah sertifikat milik Sudin Pertamanan dan Pemakaman atau belum, nanti dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dulu.
"Saya cek dulu. Kalau belum,kita masukkan ke KIP aset taman kalau sudah jelas langsung disertifikatkan biar kita tahu luasnya yang sebenarnya. Takutnya kalau belum masuk KIP padahal kita pelihara nantinya jadi masalah.Kalau sudah jelas kita akan usulkan ke lurah agar diserahkan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman selanjutnya disertifikatkan," harapnya.
Masih kata Kasudin, dia juga menerima surat edaran dari dinas supaya taman-taman yang belum disertifikat supaya segera dimasukkan. "Saya juga mendorong hal ini dan sudah dirapatkan," tandasnya. (jo-6)
Hemat Hingga 25% untuk Pemesanan Hotel di Texas! Hemat Hingga 25% untuk Hotel di New York City! Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: