Sidang Perdana Polisi Mutilasi Anggota DPRD Sedot Perhatian Masyarakat
Brigpol Medi Andika (rompi merah) |
Istri korban bernama Umi Kulsum tampak hadir dalam sidang ini, dan warga yang rela menanti berjam-jam di luar ruang sidang. Ratusan personil Sabhara Polresta Bandar Lampung dan petugas kejaksaan mengawal ketat saat Brigpol Medi Andika masuk ke ruang sidang.
Selanjutnya panitera dan petugas keamanan berusaha menenangkan pengunjung sidang yang merupakan keluarga korban diminta belum masuk dengan alasan majelis hakim belum datang karena khawatir terjafi sesuatu pada tetdakwa.
Dakwaan yang dibacakan JPU mengatakan pada Jumat (15/4) terdakwa datang ke rumah M Pansor di Perumahan Permata Biru Blok C Sukarame menggunakan mobil Toyota Kijang berwarna abu-abu metalik bernopol BE 2013 GE .
Korban bersama terdakwa pamit pada istri dan anaknya meninggalkan rumah dengan alasan hendak ke kantor. Ternyata di perjalanan korban ditembak kakinya lalu dimutilasi di rumah terdakwa dan dimasukkan dua kardus. Lalu terdakwa sorenya menelepon terdakwa Tarmidi buat membantu membuang mayat korban ke Martapura.
Mayat M Pansor diletakkan di jembatan satu kardus kemudian kardus kedua sekitar 200 meter di dekat jembatan juga. Mayat M.Pansot disiram bensin kemudian dibakar dengan bensin yang dibeli terdakwa sebelumnya saat singgah di SPBU.
Terdakwa sempat menceritakan kepada Tarmidi apa yang dibuang yaitu mayat orang. Saat Tarmidi bertanya mayat siapa Medi menjawab: ” Tidak usah banyak tahu. Cukup itu saja. ”
Setelah kembali dari Martapura, mobil korban sempat dicuci terdakwa Tarmidi di tempat pencucian mobil. Saat dicuci, terdakwa Medi sempat menyuruh Tarmidi mencari selongsong dan bekas tembakan peluru. Tarmudi lapor pelurunya ada sementara lobang dan darah banyak. Kalau ada yang tanya, bilang saja habis dipakai polisi nangkep penjahat
Terungkapnya kasus M. Pansor saat warga dikejutkan dengan ditemukannya mayat korban multilasi di Sumatera Selatan.
Sepotong kaki kanan, dua potong kaki kiri dan tengkorak kepala potongan tubuh itu sempat dimakamkan tapi dibongkar lagi oleh Polda Sumatera Selatan karena dilakukan otopsi.
Proses uji DNA dengan mengambil sampel dari putri M Pansor menyimpulkan potongan tubuh tersebut adalah milik M Pansor. Pada sisa tubuh korban ditemukan luka bentuk lubang dan bentuk irisan.
“Mendakwa terdakwa Medi Andika dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk dakwaan Primair. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan untuk dakwaan sekundair, ” kata Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Tidak hanya membunuh, memutilasi dan membuang, terdakwa juga sempat membakar kardus berisi potongan tubuh korban dengan bensin yang dibeli terdakwa disebuah SPBU, ” lanjut urai tim JPU seputar kronologis pembunuhan korban. (jo-29)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: