Polisi Tembak Mati Residivis Narkoba yang Baru Keluar Empat Bulan dari Cipinang

Para tersangka yang sudah ditangkap.
JAKARTA, JO - Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati Bryan alias DJ DAN, residivis kasus narkoba yang baru empat bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta. Lelaki berusia 29 tahun yang tinggal di Jalan Baru Bhakti Jaya LUK RT 04/007 Blok 14 IC Gang VIII No9 Sawah Besar Jakarta Barat, terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Penembakan terjadi saat dilakukan pengembangan kasus di daerah Karawang Jawa Barat, Senin (16/1). Petugas mengambil tindakan tegas karena pelaku melakukan perlawanan," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Irawan didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta, Selasa (17/1).

Dijelaskan, awalnya petugas menerima informasi adanya transaksi transaksi narkoba di wilayah Hayam Wuruk dan Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli, sehingga menangkap tersangka Sia Ferry Tjahjadi alias Profesor,60, warga Jalan A Gang VIII No9 Karang Anyar Jakarta Barat, berupa ekstasi dan sabu seberat 800 gram.

Pengangkuan Ferry barang terlarang itu didapat dari Bryan. Polisi pun mendatangi rumah di Jalan Baru Bhakti Jaya LUK RT 04/007 Blok 14 IC gang VIII No9 Sawah Besar Jakarta Barat, polisi menangkap dan menemukan sabu 8 Kg serta ekstasi di rumahnya. Polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis revelvor.

Selanjutnya, polisi mengembangkan jaringan narkoba tersebut ke Karawang, namun Bryan melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas. "Tersangka meninggal dunia saat diberikan pertolongan di RS Polri Kramatjati," ujarnya.

Kapolda memaparkan Bryan pernah divonis tiga kali bersalah dalam kasus narkoba. Kasus terakhir terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 12 kilogram di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat.




Selain menangkap kelompok Bryan, polisi juga menangkap dua orang pengedar pil epiderin atau dikenal dengan sebutan happyfive. Dua orang diringkus Tjoe Alvin Thamrin,30, warga jalan Angke Jaya XII gang 4 No 12 Tambora Jakarta Barat, juga menangkap sang kurir Agung Setia Wibowo alias Suwe,29, yang sehari-hari sebagai tukang ojek. Warga Kincir Raya RT 03/06 Cengkareng Jakarta Barat.

"Selain meringkus dua tersangka, kami mengamankan 21.900 butir pil epiderin (happyfive), " paparnya,

Dalam dua kasus ini, polisi mengamankan 8,8 Kg sabu, 21.900 butir H5, sepucuk senjata gas, sepucuk senjata api jenis revolver, tujuh butir peluru yang digunakan untuk mengancam petugas atau orang lain.

"Dengan pengungkapan kasus yang menyita narkoba sebanyak itu, bila dikonversi dengan rupiah nilainya mencapai Rp 18 milyar dan menyelamatkan sebanyak 68.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba," jelas Kapolda.

Tersangka dijerat pasal114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotika. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.