BIN, Polri Bantah Sadap Percakapan SBY-Ma'ruf Amin
Susilo Bambang Yudhoyono |
Menteri Yasonna menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan intervensi dengan melakukan penyadapan. Dia bahkan menyebut tuduhan itu perlu diklarifikasi oleh tim kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok).
"Wewenang melakukan penyadapan hanya dibenarkan dalam penyelidikan kasus hukum oleh kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Yasonna.
Dia pun menduga, pemberitaan terkait komunikasi SBY dengan KH Ma'ruf Amin yang dikutip pengacara yang kemudian dijadikan rujukan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. "Yang jelas, tidak pernah ada permintaan atau instruksi penyadapan kepada beliau (SBY)," ujar Pramono.
Bantahan juga disampaikan Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Deputi VI BIN Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya.
"BIN memang punya kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Namun, penyadapan dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI. Hasilnya juga tidak dipublikasikan, apalagi diberikan kepada pihak tertentu," tulis Sundawan Salya dalam pernyataannya.
Ditegaskan, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan SBY yang disampaikan oleh kuasa hukum Ahok dalam persidangan 31 Januari 2017, BIN menegaskan bahwa infromasi tersebut bukan berasal dari BIN.
Dalam keterangan itu, BIN juga menyatakan bahwa pernyataan Ahok dan penasihat hukumnya pada persidangan Selasa (31/1/2017) tidak menyebutkan secara tegas perihal bentuk komunikasi verbal yang dimaksud, apakah secara langsung, ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
Dalam sidang itu, kasa hukum Ahok sempat menanyakan apakah Ma'ruf menerima telepon dari SBY pada Oktober lalu, pukul 10.16, perihal pengeluaran fatwa kasus penistaan agama.
Sementara itu, Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Syafruddin menegaskan bahwa Polri tidak pernah menyadap percakapan telepon SBY.
"Polri tidak ada (penyadapan) itu," kata Syafruddin.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam undang-undang ada KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan BIN.
Kemudian berdasarkan Pasal 42 UU Telekomunikasi disebutkan provider bisa memberikan akses informasi, asalkan ada permintaan tertulis dari Jaksa Agung atau Kapolri untuk tindak pidana tertentu dan adanya permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu yang sesuai dengan undang-undang berlaku.
Pasal 42 UU Telekomunikasi berbunyi: Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas : a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk
tindak pidana tertentu; b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Dalam penjelasan pasal ini, disebutkan yang dimaksud dengan proses peradilan pidana dalam ketentuan ini mencakup penyidikan, penuntutan, dan penyidangan. Yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun keatas, seumur hidup atau mati.(jo-3)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: