Jual Narkoba Sistem Transfer, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat pada Kamis (19/1). Keesokan harinya aparat berhasil menangkap pengedar sabu tersebut.
"Tanggal 19 Januari 2017 ada laporan, di halaman parkir Stasiun Senen ada transaksi, lalu anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan DS," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/2).
Menurut Argo, polisi menyita sabu dari tangan DS seberat 2,3 kg bila dikonversikan sabu tersebut seharga Rp 3,4 miliar.
"Barang buktinya (seberat) 2,3 kilogram, lalu diecer menjadi 100 gram tiap kantong. DS sudah jual 2 kantong. Tiap kantong dijual Rp 90 juta," paparnya.
Kasubdit I Diresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang menambahkan pelaku transaksi dengan pembeli secara online.
“Jadi pelaku ketika mendapat pesanan dari pembeli, minta ditransfer uangnya. Jadi ini sistemnya kepercayaan,” katanya.
Uang ditransfer sesuai harga sabu yang dipesan, barulah barang dikirim. Selagi mengirim sabu, tersangka juga enggan bertatap muka dengan pembeli. Hal ini dilakukan agar transaksi lebih aman.
“Sabu disembunyikan di lokasi tertentu. Sebelum tersangka memberi tahu kepada pembeli,” jelasnya.
Selain menangkap DS, kini polisi memburu Ompong masuk daftar pencarian orang (DPO). Ompong diduga merupakan pemasok sabu terhadap tersangka.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: