Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Janji Bongkar Keterlibatan Pihak Lain
Choel Mallarangeng |
Hal itu disampaikan adik kandung Andi Alifian Mallarangeng, mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Menurut Andi, nama-nama lain itu hanya diungkapkan kepada penyidik KPK, dan akan dibuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya kira Anda (wartawan) sudah mengikuti Hambalang lima tahun kan ya? Sudah tahu daftar-daftar siapa nama di dakwaan, bukti yang sudah terbuka di persidangan sudah jelas," kata Choel.
Choel sudah ditahan sejak 6 Februari 2017 lalu. KPK menetapkan Choel Mallarangeng itu sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Dalam dakwaan abang Choel, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Uang diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.
PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. Uang itU digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.
Dalam vonis, perbuatan Andi Mallarangeng bersama-sama dengan Choel itu dinilai menguntungkan pihak lain yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp2,21 miliar), Wafid Muharam (Rp6,55 miliar), mantan Ketua Komisi X Mahyuddin (Rp500 juta), Adirusman Dault (Rp500 juta), anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp2,5 miliar), petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum yaitu Guratno Hartono, Tulus, Sumirat, hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bhamanto sebesar Rp135 juta, Deddy Kusdinar (Rp300 juta), sewa hotel dalam rangka konsinyering persiapan lelang (Rp606 juta), pengurusan retribusi Izin mendirian Bangunan sebesar Rp100 juta dan angota DPR seniai Rp500 juta.
Atas perbuatannya Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut. (jo-5)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: