Ilustrasi
JAKARTA, JO-Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek Mass Rapid Transit (MRT) akan dinaikkan hingga 30 persen. Penyesuaian ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan Perkotaan (PBB-P2).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri di Jakarta, Jumat (3/1/2017). "Kita naikkan 30 persen untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak, khususnya PBB-P2," kata Edi Sumantri.




Edi mencontohkan, saat ini nilai NJOP kawasan Jenderal Sudirman yang dilalui MRT sekitar Rp 75 juta per meter. Nantinya nilai NJOP di kawasan tersebut akan dinaikan 30 persen menjadi Rp 97, 5 juta per meter.

Potensi pajak lainnya yang dilirik di jalur MRT antara lain Pajak Air Tanah (PAT), restoran, reklame, parkir dan hiburan.

"Setelah MRT dioperasikan, maka pada setiap stasiun terdapat bisnis area yang memiliki potensi pajak," sambung Edi Sumantri. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.