Pencurian Rumah Kosong di Kembangan, Dua dari Tiga Pelaku Diringkus
Ilustrasi |
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono menjelaskan para pelaku ditangkap lantaran terlibat pencurian rumah kosong di bilangan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat dan Jelambar Baru, Jakarta Barat pada bulan Januari 2017.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara mencari rumah dalam kondisi sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Tersangka mengamati rumah yang tampak dari luar tidak berpenghuni dengan menggunakan mobil, yang juga hasil curian di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan HTI, Jelambar, Jakarta Barat.
"Unit II Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan pada tanggal 1 Februari 2017 sekitar pukul 02.00 WIB. Terhadap tersangka K di Jakarta Barat dan tersangka S alias A di Jakarta Utara," ujar Aris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2).
Mengetahui rumah target dalam keadaan sepi, lanjutnya, pelaku J yang saat ini masih dalam pengejaran petugas melakukan pengecekan dengan cara memanggil pemilik rumah. Seperti memencet bel rumah ataupun memukul gembok pintu gerbang untuk memastikan rumah kosong.
Polisi menyita barang bukti hasil pencurian diantaranya, Gitar elektrik merk Godin warna cokelat, satu unit electric piano merk Roland, satu buah TV 42 inchi merk Samsung, satu unit Ipad, perhiasan dan uang senilai 1.000 dolar AS.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu satu unit mobil Honda Freed warna putih yang merupakan hasil curian disalah satu rumah di Komplek THI, Jelambar Baru, Jakarta Barat pada 15 Januari 2017, satu unit laptop, satu unit TV merk Sharp, satu unit DVD dan uang tunai senilai Rp 10 juta.
“Sebelunya, sejumlah barang-barang elektronik sudah sempat terjual melalui media online. Namun berkat kerjasama antar intitusi, petugas berhasil mendapatkan identitas pembeli,” papar Panit 2 AKP Sujawat.
Petugas juga mengamankan alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, diantaranya tiga buah kunci L, tiga buah obeng dan satu buah linggis.
Tersangka dijerat Pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancama hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: