Putara II Pilkada DKI: Pencoblosan 19 April, Penetapan Pemenang 5-6 Mei 2017
Basuki T Purnama bersama isteri dan anaknya saat pelaksanaan pencoblosan, Rabu (15/2/2017). |
Berdasarkan jadwal, rekapitulasi suara akan diadakan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) pada tanggal 16-22 Februari 2017.
Kemudian di tingkat kabupaten/kota akan diadakan tanggal 22-24 Februari 2017, dan selanjutnya di tingkat provinsi akan digelar pada tanggal 25-27 Februari 2017.
Jika ternyata dilakukan pilkada putaran kedua, maka tahapan yang akan dilalui adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wagub Putaran II: 4 Maret 2017
2. Rekapitulasi daftar pemilih: 5 Maret-19 April 2017
3. Sosialisasi: 4 Maret-15 April 2017
4. Kampanye: 6-15 April 2017
5. Penajaman visi dan misi: 6-15 April 2017
6. Masa tenang dan pembersihan alat peraga: 16-18 April 2017
7. Pemungutan dan penghitungan suara: 19 April 2017
8. Rakapitulasi suara: 20 April-1 Mei 2017
9. Penetapan pasangan calon tanpa sengketa: 5-6 Mei 2017
10. Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)
11. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lama 3 hari pasca putusan MK)
Dengan demikian jika pilkada DKI ini pada putaran kedua tidak ada sengketa, maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan 5-6 Mei 2017. Namun jika ternyata ada gugatan ke MK, maka KPUD DKI akan mengikuti jadwal sidang di MK, dan melakukan penetapan pasangan terpilih paling lama 3 hari setelah putusan MK. (jo-2)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: