Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Garap Tanah Warga Jadi Lahan Kubur?

Ahli waris membuat patok dengan mambu di areal kuburan.
JAKARTA, JO-Tempat Pemakaman Umum (TPU) berlokasi di Jalan Lingkungan 3, RT 006/08 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat yang digunakan untuk pemakaman umat muslim Blok AA2 terkesan adem ternyata menyimpan sengketa yang belum terselesaikan bahkan sejak puluhan tahun silam.

Konflik pengelolaan TPU terus bergulir namun tidak pernah tersentuh oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagian lahan disebut bukan milik Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta melainkan milik sah ahli warisnya yang bernama Marhasan bin Madnuh.

Berdasarkan bukti girik C No 53 blok 67 tanggal 17 pebruari 1970 lahan seluas kurang lebih 5.200 M2 itu diketahui milik Marhasan bin Mad Nuh yang merupakan ahli waris dari almarhum Mat Nuh bin Naimin pemilik tanah garapan semasa hidupnya.

Menurut ahliwaris Marhasan bin Mad Nuh, di Jakarta, Kamis (30/3/2017), Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta tidak punya kewenangan sedikitpun terhadap kepemilikan tanah seluas 5.200 M2 karena sampai saat ini tidak pernah dijual maupun ke Pemprov DKI ataupaun diganti rugi oleh Pemprov DKI Jakarta kepada ahliwaris,

"Mengenai kepemilikan tanah kami ini sudah dilaporkan kepada Lurah Tegal Alur tahun 2013 lalu. Berdasarkan jawaban atas tanggapan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Yonathan Pasodung, MT menjawab surat Lurah Tegal Alur nomor 243/072.25 tgl 11 oktober 2013 bahwa sesuai dokumen yang dimiliki Dinas Pertamanan dan Pemakaman menyatakan belum pernah dibebaskan sampai saat ini," kata Marhasan.




Kemudian pada tanggal 8 Desember 2014 Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta saat itu dipimpin oleh Ir Nandar Sunandar kembali menjawab surat dari Marhasan bin Madnuh selaku ahliwaris.Kadis Pertamanan dan Pemakaman menjelaskan bahwa tanah garapan girik nomor 53 blok 67 tgl 17 Pebruari 1970 seluas 5.200 M2 (lima ribu dua ratus meter persegi) milik almarhum Mat Nuh bin Naimin semasa hidupnya telah menyerahkan tanahnya kepada Pemprov DKI Jakarta seluas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) masih ada sisah tanah garapan almarhum Mat Nuh bin Naimin seluas 3.200 M2.

"Dinyatakan bahwa tanah almarhum Mat Nuh bin Naimin belum pernah dibebaskan/dibeli oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta," ucap Marhasan.

Marhasan menyebut dirinya merupakan salah satu dari pemilik tanah saat ini, dan tanah itu digunakan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

"Sudah kurang lebih 22 tahun tanah saya ini belum jelas statusnya.Pemprov DKI Jakarta pernah berjanji akan membayarkan tanah kami tapi hanya janji janji saja sementara tanah sudah digunakan.Karena kesal ditambah emosi dengan kejelasan dan janji maka kami mematok tanah pakai bambu," kesal Marhasan.

Pematokan ini merupakan tindakan dari kekesalan dirinya terhadap pihak Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta yang hanya menjanjikan bahwa akan dibayarkan dan memakai tanah tersebut hanya sementara. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.