Argo Yuwono
JAKARTA,JO- Polisi telah menerima laporan pendukung Basuki-Djarot, terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian melalui media sosial Twitter, yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani melalui akun @AHMADDHANIPRAST.

"Laporan telah diterima, kami melakukan penyelidikan dan akan mencari informasi apakah yang dimaksud ini termasuk pidana atau tidak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (10/3).

Dikatakannya, setelah meneliti laporan, penyidik akan memeriksa saksi pelapor atas nama Jack Boyd Lapian terlebih dahulu, baru pihak terlapor Ahmad Dhani.

"Memeriksa saksi pelapor dan terlapor. Jadi, ya pendalaman dulu," ungkapnya.

Ia menyampaikan, proses pemanggilan terlapor bergantung penyidik. "Tergantung penyidik seperti apa. Kalau memang perlu dipanggil, ya dipanggil. Kami selidiki dulu laporannya," katanya.

Sebelumnya diketahui, Ahmad Dhani harus berurusan kembali dengan polisi, setelah pendukung Basuki-Djarot melaporkannya terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian melalui media sosial Twitter, ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3) malam.

Laporan yang dibuat Jack dengan nomor: LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus, terkait Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE, itu berkaitan dengan cuitan Dhani di Twitter yang berisi: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah banjingan yang perlu diludahi mukanya."

Cuitan Dhani itu, diduga mengandung unsur kebencian dan permusuhan, serta melanggar Undang-undang ITE. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.