Selama Maret 2017, Polresta Depok Tangkap 27 Tersangka Narkoba
Ilustrasi |
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Depok Kompol Kholis Putu Aryana, di Depok, kemarin, para tersangka narkoba yang dibekuk memiliki beragam profesi mulai dari pengangguran, pelajar, pegawai swasta, dan bahkan anggota DPRD Depok atas nama Ervan Teladan.
"Ini membuktikan bahwa narkoba sudah menjalar dan dapat masuk ke semua kalangan," katanya.
Dari penangkapan ini, kata Kompol Putu, bisa dilihat ada 4 kecamatan di Kota Depok yang rawan peredaran narkoba. Yakni Kecamatan Beji, Sukmajaya, Cimanggis, dan Pancoran Mas.
"Ke 27 tersangka ini dikelompokkan dalam 24 kasus narkoba. Sebanyak 18 tersangka adalah kasus narkoba jenis sabu dan sisanya narkoba jenis ganja," kata Kompol Putu.
Kompol Putu menjelaskan dari 24 kasus narkoba dengan 27 tersangka ini pihaknya mengamankan 1.056,39 gram ganja dan 9,57 gram sabu.
"Seluruh tersangka, kami jerat dengan tuduhan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika seperti diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 (1) sub pasal 111 (1) dan 112 (1)," katanya. Ancaman hukuman kepada para tersangka katanya bervariasi dan rata-rata diancam dengan hukuman sampai diatas 10 tahun penjara. (jo-5)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: