Indonesia dan Vietnam Gelar Perundingan Informal Penetapan Batas ZEE
Perundingan penetapan batasa maritim ZEE Indonesia-Vietnam di Yogyakarta. |
Perundingan Informal antarsesi ini diadakan untuk mempersiapkan Perundingan Teknis ke-10 antara pemerintah RI dan Vietnam. Dalam rangka penyelesaian masalah Batas Maritim ZEE antara Indonesia dengan Vietnam telah dilaksanakan perundingan teknis sebanyak 9 kali. Perundingan teknis ke-9 telah dilaksanakan di Ha Noi, Vietnam pada tanggal 28-29 November 2016.
Pada saat perundingan ini, delegasi RI dipimpin oleh Bebeb AKN Djunjunan, yang sehari-hari menjabat Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Wilayah, Kementerian Luar Negeri RI. Sedangkan delegasi Vietnam dipimpin oleh Mr Nguyen Duy Chien, yang sehari hari menjabat sebagai Vice Chairman, National Boundary Commission, Ministry of Foreign Affairs, The Socialist Republic of Vietnam.
Delegasi RI yang mengikuti kegiatan perundingan tersebut terdiri dari beberapa institusi pemerintahan, antara lain: Kemlu RI, Kemhan RI, Kemhub RI, KKP, Sops Mabes TNI, Sops Mabes TNI AL, Pushidrosal dan BIG.
Pushidrosal sebagai Lembaga Hidrografi Nasional yang merupakan bagian dari tim teknis Kementerian Luar Negeri dalam pembahasan serta perundingan perbatasan maritim antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara tetangga. mengirimkan Kolonel Laut (KH) Drs. Haris Djoko Nugroho, MSi (Diropssurta) dan Lettu Laut (KH) Heru Kurniawan (Ka PS Kaur Siap Peta Laut Kertas-1), peran penting Pushidrosal dalam perundingan sangat penting yaitu, mendukung tim perundingan dari bidang teknis pemetaan dan menyiapkan data hidrografi – oseanografi untuk penarikan garis batas ZEE RI – Vietnam, sehingga diharapkan dapat diperoleh hasil yang optimal selama perundingan.
Perundingan informal antarsesi membahas kembali beberapa hasil perundingan teknis ke-9 yang belum disepakati oleh kedua delegasi. Pada pembahasan agenda pertama, delegasi RI kembali mengajukan proposal peta illustrative mengenai pembagian segmen delimitasi yang akan diselesaikan menjadi 3 (tiga) segmen yaitu : pertama, Area A (merupakan batas dari titik 20 dibagian barat sampai dengan titik 25 di bagian timur yang merupakan titik batas Landas Kontinen RI – Malaysia Th. 1969).
Kedua, Area B (merupakan batas dari titk 25 sampai dengan batas maksimum klaim 200 mil laut, di bagian timur); dan Ketiga, Area C (merupakan batas dari titik 20 sampai dengan batas yang dimungkinkan terjadinya trijunction antara Indonesia, Vietnam, dan Malaysia),
Pembahasan pada agenda yang kedua, dilakukan diskusi pada paragraf 7, The Consolidated Text dari Principle and Guidelines, delegasi RI mengajukan untuk digabungkan proposal RI dengan Vietnam, dengan tetap akan memperhitungkan relevant circumstances dari kedua negara untuk mendapatkan garis equidistance dalam rangka mendapatkan batas ZEE yang equitable namun tidak disetujui oleh Vietnam.
Dalam The Informal Intersessional Meeting delegasi Vietnam tidak menyetujui adanya Note of Discussion sebagai laporan hasil perundingan. (jo-17)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: