Pelihara Satwa yang Dilindungi tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa AM sebagai pembeli diduga telah melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumberdaya daya alam hayati (KSDA) serta ekosistemnya dengan sengaja menyimpan dan memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa serta bagian tubuhnya yang dilindungi negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990.
"Di rumah pelaku, polisi berhasil amankan satu ekor orang utang (pongo pygmaeus), satu ekor harimau dahan (Neofelis Nebolusa) dan satu ekor beruang madu (Helarctos Malaynus) dalam keadaan hidup," ujar Argo di Polda Metro, Selasa (4/4).
Dari keterangan tersangka, kegiatan jual beli satwa ini, awalnya dari akses internet (Instagram). Lewat dunia maya inilah tersangka AM yang sangat menyukai binatang membuat janji dengan penjual. Untuk orangutan seharga 23 Juta, beruang madu 15 juta, sedangkan harimau dahan 60 juta, setelah transaksi langsung dikirim.
"Jadi, perbuatan ini tidak diperbolehkan UU, karena satwa ini dilindungi," ucapnya.
Akibat perbuatan tersangka membeli satwa yang dilindungi Negara, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) hurup (a) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: