Polda Metro Jaya Tangkap Penyeleweng Minyak Goreng Curah

Dua tersangka praktik penyelewenangan minyak goreng curah.
JAKARTA, JO - Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka praktik penyelewengan minyak goreng curah di kawasan Cakung-Cilincing, Jakarta Timur.

"Subdit Sumdaling berhasil mengungkap kasus terkait pengawasan distribusi sembako. Kami telah melakukan tangkap tangan pendistribusian minyak goreng yang diselewengkan," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadingrat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4).

Unit 3 Subdit 3 Sumdaling melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KS selaku sopir truk (tersangka penggelapan) dan TA sebagai penampung (tersangka penadah).

"Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu sopir dan satu penadahnya," ungkapnya.

Wahyu menjelaskan modusnya sopir berinisial KS awalnya membawa truk tangki berisi sekitar 16 ton minyak goreng curah dari PT AA di daerah Margonda untuk dikirim menuju Bandung. Namun, di tengah jalan tersangka KS membelokan truk ke penadah TA, di kawasan Cakung-Cilincing, Jakarta Timur.

"Mereka merusak segel dan menggunakan pompa untuk mengeluarkan minyak goreng sekitar 90 sampai 100 kilo. Istilah mereka 'kencing'," katanya.

Menurutnya, pelaku sudah menjalankan aksi menyelewengkan minyak goreng itu selama 2 tahun. Setiap bulan, pelaku bisa mengumpulkan minyak hingga 10 ton.

"Pelaku menjual ke penadah Rp 6.500 per kilogram. Sementara, penadah jual keluar Rp 9.000. Padahal harga dipasaran sekitar Rp 11.000," jelasnya.



Wahyu memaparkan minyak goreng curah ini seharusnya didistribusikan langsung ke masyarakat. Akibat ulah para tersangka tentunya distribusi minyak ke masyarakat bisa berkurang.

"Kemudian harga pasar juga sangat terpengaruh karena nilai jual oleh pelaku. Si penadah beli Rp 6.500 per liter. Kemudian dari Rp 6.500, dijual ke masyarakat atau ke pengepul lain, sebesar Rp 9.000. Sedangkan, harga di luar kan di atas itu. Sehingga di sini ada selisih harga sekitar Rp 2.500 per liter, itu yang menjadi keuntungan buat pelaku," terangnya.

Wahyu menuturkan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memang sedang menggelar operasi terkait distribusi sembako menjelang bulan Ramadhan.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 30, Pasal 31 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat UU RI No8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.