Tergolong Pungli, PNS dan Pengunjung Diimbau Tidak Beri Uang Parkir ke Pamdal

Kendaraan sedang parkir di area kantor Wali Kota Jakarta Barat.
JAKARTA, JO- Kepala Bagian Umum Kantor Walikota Jakarta Barat Ruswa mengimbau kepada para Pegawai Negri Sipil (PNS) dan pengunjung kantor administrasi Kota Jakarta Barat untuk tidak memberikan uang parkir ke petugas pengamanan dalam (pamdal). Alasannya, meminta maupun memberikan uang parkir termasuk pungutan liar (pungli).

Diketahui sudah bertahun tahun urusan parkir ditangani Pamdal. Baik itu parkir kendaraan roda dua maupun roda empat. Terlihat kendaraan terparkir digedung parkir berlantai enam itu khusus kendaraan roda empat dan roda dua dan adapula kendaraan diparkir di halaman kantor walikota milik pegawai, warga maupun kendaraan milik wartawan. Uang parkir dipungut tidak jelas kemana uang tersebut disetorkan.

Menurut Ruswa, uang tersebut sebenarnya bukan dipungut melainkan diberikan dengan sukarela. "Mereka memberi uang bukan atas paksaan. Tapi atas keinginan sendiri," jelas Ruswa kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Uang itu dikumpulkan kemudian dibagi ke seluruh pamdal untuk makan mereka sehari-hari. Misalnya ada 100 pamdal lalu seandainya dikasih Rp 10.000 tidak cukup buat makan dan puding mereka sehari-hari. Tapi sekarang sudah pihaknya sudah mearang pamdal menerima uang parkir dari warga yang datang ke kantor walikota maupun PNS itu sendiri.

"Sudah kita larang masih ada aja yang nyelipin uang ke pamdal, kita tegaskan supaya jangan menerimanya," ujarnya.

Ruswa mengaku sudah pernah mengemukakan langsung kepada Polres Metro Jakarta Barat dalam rapat. "Tujuan saya untuk warning gitu bahwa di kantor Walikota Jakarta Barat pamdal itu terima uang seperti saya kasih rejeki buat mereka kemudian saya tanya apakah termasuk pungli?"




Kapolres bilang tetap kena kasus pungli. Maka karena itu mulai sekarang teman- teman pamdal ya udah dibiarin saja nngak usah lagi menjaga kendaraan di parkiran, cukup hanya mengawasi kendaraan saja karena terima uang dari mereka itu termasuk juga pungli.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Pemerhati Pembangunan Pahala Napitu manambahkan,sesuai Peraturan Presiden (Perpers) No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli, praktik pungli ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.Seperti kasus pungli diarea parkir wilayah Jakarta Barat harus ditindak tegas.

"Kini sudah dibentuk satuan tugas sapu bersih pungli yaitu Saber pungli untuk melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja,lembaga maupun pemerintah daerah," tegas Pahala.

Uang pungli parkir setiap hari kerja yang dipungut mencapai jutaan rupiah dari kendaraan yang parkir di area kantor Walikota Jakarta Barat. Rata-rata mencapai ribuan kendaraan yang parkir mulai dari kendaraan roda empat dan roda dua.

Tidak hanya kendaraan para PNS, dan masyarakat yang menggunakan parkir di area kantor tapi ada juga kendaraan karyawan swasta lainnya yang bekerja di dekat kantor Walikota Jakarta Barat menggunakan area parkir milik pemerintah. Jika dihitung misalnya seribu kendaraan rata-rata memberikan Rp2.000 sudah mencapai Rp 2 juta per harinya.

"Pertanyaannya apakah uang tersebut dibagi habis kepada pamdal atau bagi hasil dengan pejabat tertentu? Sedangkan pamdal telah digaji pemerintah," tanya Pahala. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.