Diskum Lantamal III Adakan Penyuluhan Hukum UU Perikanan

Penyuluhan hukum di Mako Lantamal III, Jakarta Utara, Selasa (23/5/2017).
JAKARTA, JO- Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Diskum Lantamal) III Jakarta mengadakan penyuluhan hukum Undang-Undang Perikanan dan Petunjuk Teknis Penerapan Sanksi Administratif kepada seluruh anggota Lantamal III di Gedung Serbaguna Mako Lantamal III, Jalan Gunung Sahari No 2 Jakarta Utara, Selasa (23/05).

Komandan Lantamal III Laksamana Pertama TNI Muchammad Richad, SH, MM dalam sambutannya yang dibacakan Wadan Lantamal III Kolonel Laut (P) Jaya Darmawan mengatakan, diselenggarakannya penyuluhan hukum oleh Diskum Lantamal III sebagai langkah antisipasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi para prajurit dan pegawai negeri sipil Lantamal III.




Lebih lanjut diharapkan dari penyuluhan hukum tentang kewenangan TNI Angkatan Laut sebagai penyidik tindak pidana perikanan dan penerapan sanksi administratif untuk kepentingan prajurit, pegawai negeri sipil maupun kepentingan organisasi berdasarkan norma dan aturan yang berlaku sehingga dapat tercipta tertib hukum di wilayah kerja Lantamal III.

Pembicara dalam acara penyuluhan hukum tersebut yakni Mayor Laut (KH) Kasman Yori, SH, MM, Mayor Laut (KH) M Junaidi, SH, MM, Kadisminpers Lantamal III Letkol (KH) Rimbun Natanael SP dan diakhiri pembulatan serta sesi tanya jawab oleh Kadiskum Lantamal III Letkol Laut (KH) Ali Ridlo, SH, MM.

Hadir pada kegiatan itu, Aspers Dan Lantamal III Aspers Danlantamal III Kolonel Laut (P) Untung, SM, MA, Ka Kuwil Lantamal III Kolonel Laut (S) Rachmat Kurniawan Putra, SE, dan para Kasatlak Lantamal III. (jo-17)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.