Kartu Identitas Anak di Jakarta Baru Sosialisasi, Penerapan Massal 2018
Kartu Identitas Anak (KIA) (@tribun) |
Menurut Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi di Jakarta, Selasa (9/5/2017), saat ini pihaknya sudah melakukan uji coba pencetakan kartu. Dari Januari sampai April lalu kartu yang sudah dicetak sebanyak 3.979 KIA. Jumlah anak di Jakarta diprediksi mencapai sekitar 3 juta.
"Saat ini baru pengenalan kartu kepada penduduk. Belum penerapan massal dan dijadikan persyaratan untuk sekolah. Penerapan masal baru dilakukan pada 2018," katanya.
Dikatakan, sejak Januari 2017 ini pihaknya juga sudah mensosialisasikan ke berbagai lembaga, selain ke sekolah-sekolah.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Sapto Wibowo mengatakan, pihaknya masih menunggu aplikasi dan blanko KIA dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga program pembuatan KIA kemungkinan baru bisa berjalan bulan depan.
"Prasarana dan sarana di setiap kelurahan sedang dimatangkan. Nanti, setiap mesin pencetakan KIA akan didistribusikan ke setiap kelurahan. Semoga bisa secepatnya dilaksanakan," katanya, Jumat (29/4).
Menurut Sapto, dari 62 alat cetak yang akan disediakan, sebagian besar sudah terpasang di beberapa kelurahan. Pendistribusian ke seluruh kelurahan dan penginstalan aplikasi pun terus berjalan.
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan KIA sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2016 tentang KIA.
"Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, pemerintah ingin memiliki data seluruh masyarakat lewat KIA itu. Menurutnya anak-anak juga harus mempunyai kartu identitas.
"Anak-anak juga harus mempunyai kartu identitas sehingga ketika dewasa nanti anak-anak langsung punya identitas yang terdaftar, supaya anak-anak mandiri, mengurus sekolah sudah punya KTP anak, ini juga sama di ASEAN juga anak-anak punya KTP anak," jelas Tjahjo.
Menurut Tjahjo, warga wajib memiliki akte kelahiran, anak-anak punya KTP anak, dewasa wajib punya e-KTP. Dia menjamin semuanya gratis tanpa dipungut biaya.
"Karena urus paspor, mau buat SIM semua harus punya akte dan KTP. Yang penting daerah jemput bola mendatangi masyarakat di daerah untuk mendata," ucapnya.
Lanjut Tjahjo, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, ada 2 jenis KIA, yakni:
1. KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun.
2. KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Syarat penerbitan KIA adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/wali.
c. KTP asli kedua orang tua/wali.
Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali.
c. KTP asli kedua orang tua/wali.
(jo-3)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: