Ilustrasi
JAKARTA, JO- MSH, 34, seorang PNS di Dinas Sosial Pemkot Depok ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Depok diduga karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Informasi yang dihimpun Rabu (10/5/2017), MSH ditangkap di sebuah kontrakan di Cipayung, Kelurahan Abdi Lama, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Senin (8/5/2017) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, penangkapan MSH bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan di sebuh kontrakan.




Dari tersangka, polisi menyita sebungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,26 gram. MSH saat ini masih diperiksa dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009.

"Pelaku MSH tercatat sebagai PNS di Dinas Sosial Pemkot Depok," ujar Kompol Putu.

Dalam perkembangan lain, Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok juga menangkap pengedar ganja dan sabu di Jalan Raya Ir H Juanda, Cisalak, Sukmajaya, Depok pada tanggal 17 April lalu. Dari tersangka bernama Haerul alias Davis, polisi menyita barang bukti 127 bungkus ganja seberat toral 94,83 gram dan 14 bungkus plastik berisi 5,03 gram sabu. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.