KPK Minta Fraksi DPR yang Tolak Hak Angket Konsisten

JAKARTA, JO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sejumlah fraksi yang menolak hak angket untuk konsisten dengan sikapnya. DPR sebelumnya telah menyetujui usulan hak angket yang diajukan Komisi III.

Hak angket tersebut bertujuan mendesak KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) dan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Namun, Fraksi Demokrat, Gerindra, dan PKB menyatakan menolak usulan hak angket tersebut. Bahkan, ketiga fraksi memilih walkout saat rapat paripurna memutuskan menyetujui usulan hak angket.

"Kita perlu mencermati lebih lanjut terutama fraksi-fraksi yang sudah menyatakan penolakan, untuk tetap konsisten menolak," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/5).

Febri menjelaskan, dalam UU MD3, hak angket ditujukan terhadap berjalannya penerapan UU atau implementasi UU di wilayah pemerintahan atau eksekutif. Dengan demikian, hak angket tidak ada hubungannya dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Untuk itu, Febri menyatakan, pihaknya tidak akan membuka BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam meski didesak dengan hak angket.

"Kami dapat banyak sekali mendapat masukan dari ahli hukum tata negara dan pihak lain yang mendukung, KPK tetap fokus pada penegakan hukum dan tidak buka bukti hukum untuk wilayah politik," tegasnya.

Febri berharap ke depan kewenangan DPR seperti hak angket harus diatur secara spesifik agar tidak masuk dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, kewenangan pengawasan yang dimiliki DPR dapat digunakan secara tepat. Dikatakan, penangkapan, pemeriksaan dan penahanan terhadap Miryam yang sempat buron menjadi salah satu poin yang memastikan proses hukum masih berjalan saat ini.

"Karena itu kalau ada bukti-bukti yang dibuka di luar proses hukum yang berjalan ini tentu berisiko mengganggu kasus yang ditangani KPK. Kita perlu bedakan mana ranah penegakan hukum dan mana ranah politik," paparnya.




Selanjutnya, Febri Diansyah mengatakan tim penyidik telah menahan Miryam di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Setidaknya Miryam akan mendekam di Rutan KPK selama 20 hari.

"Untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," jelasnya.

Miryam diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan perkara dugaan korupsi. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah bekali-kali memanggil Miryam untuk diperiksa. Namun, Miryam tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Atas sikap Miryam ini, KPK mengirim surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Miryam kepada kepolisian dan Interpol pada Kamis (27/4). Empat hari berselang atau pada Senin (1/5), dini hari, tim kepolisian menangkap Miryam di kawasan Kemang, Jakarta. Setelah diperiksa polisi, Miryam diserahkan kepada KPK. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.