Pemprov DKI Gratiskan PBB-P2 dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Basuki T Purnama
JAKARTA, JO- Pemprov DKI akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa, Rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

Dalam revisi ini,Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan nilai pembebasan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).Semula, nilai pembebasan PBB-P2 hanya berlaku bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar, namun kini naik menjadi di bawah Rp 2 miliar.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (3/4/2017), upaya ini dilakukan demi asas keadilan pembabasan dengan mengingat harga tanah terus naik.

"Jadi ini atas asas keadilan pembebasan. Harga tanah naik terus, Sekarang harga Rp 1,1 miliar saja sudah kena PBB. Makanya kami putuskan naik ke Rp 2 miliar," ucapnya.




Dikatakan, pembebasan PBB-P2 ini hanya berlaku untuk tempat tinggal. Sementara untuk ruko, apartemen, dan tempat usaha yang NJOP PBB-P2 nya di bawah Rp 2 miliar, tetap dikenakan kewajiban penyetoran pajak.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menambahkan, pergub terkait pembebasan PBB-P2 dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar akan diterbitkan akhir bulan ini.

Menurutnya, sebelum pergub ini rampung, materi dalam pergub sudah disosialisasikan kepada aparatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di tingkat kelurahan. "Petugas di PTSP juga harus disiapkan agar sudah mengetahui aturan ini," kata Djarot. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.