Penerapan Tanda Tangan Elektronik Perizinan di Jakarta Pertama di Indonesia
Ilustrasi |
Seperti disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Riano P Ahmad, sistem ini untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan izin tanpa mengabaikan persyaratan yang harus dipenuhi.
Melalui sistem TTE, pertemuan antara petugas dan pemohon izin dapat dihindari. Selain itu, sistem ini juga mampu meminimalisir penggunaan kertas (paperless).
Meski demikian, menurutnya, kecanggihan sistem ini perlu dibarengi dengan langah preventif dan protektif dari kemungkinan penyalahgunaan pihak tak bertanggung jawab.
"Perlu langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya peretasan," katam Riano.
Riano berharap, sistem TTE ini bisa dikembangkan lagi untuk izin usaha dan yang lainnya. "Pemprov DKI merupakan provinsi pertama yang menerapkan TTE, saya berharap bisa terus dikembangkan," sambungnya.
Sistem TTE ini diluncurkan pada Jumat (28/4), melalui kerja sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dengan Lemsaneg.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan, dengan adanya TTE ini, pemalsuan dokumen negara bisa terhindari. Sistem tersebut juga dapat mempercepat proses perizinan di Ibukota.
"Ini ke depan supaya tidak ada lagi pemalsuan dokumen izin. Di sini izin begitu banyak, jadi nanti kita tidak repot," katanya.
Basuki melanjutkan, sistem ini juga untuk mengurangi penggunaan kertas atau paperless serta menghindari pertemuan antara petugas dengan pemohon izin.
"Makanya kami juga meminta bantuan dari Lembaga Sandi Negara," ujarnya.
Kepala Lembaga Sandi Negara, Mayjen Purnawirawan Djoko Setiadi menjelaskan, Pemprov DKI merupakan provinsi pertama yang menerapkan TTE. Diharapkan ke depan provinsi lainnya juga bisa mengikuti kebijakan ini.
"Ini sangat penting bagi kita semua, khususnya pemerintahan. Di samping keaslian, kecepatan, keamanan, terjamin semua juga paperless," tuturnya.
Kepala DPM-PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi menambahkan, sementara layanan ini baru diterapkan untuk izin penelitian dan riset. Ke depan akan dikembangkan lagi untuk izin usaha dan lainnya.
"Jadi pemohon sama sekali tidak perlu datang ke kantor PTSP. Nanti hasilnya langsung dikirim ke HP pemohon, itu untuk menunjukan dokumen asli," tandasnya. (jo-3)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: