Polisi Tangkap Miryam Haryani, Pengacara: Bukan Kabur, Tapi Masih Kalut

Kapolda Metro Jaya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (1/5/2017).
JAKARTA, JO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan tindakan hukum terhadap mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Maryam menjadi buronan atas pemberian keterangan palsu pada kasus KTP Elektronik, mangkir pada pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 26 April 2017.

KPK berkoordinasikan dengan kepolisian terhadap mangkirnya Maryam yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). KPK mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap Miryam di daerah Kemang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan penyidik akan menyerahkan buronan KPK Miryam S Haryani.

"Hari ini rencananya kita serahkan. Dilakukan pemeriksaan dulu di Mapolda," ujar Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/5).

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan awal berkaitan dengan kabur atau hilangnya yang bersangkutan, setelah itu akan serahkan ke KPK. Polisi hanya diminta membantu mencari keberadaan Miryam, proses hukum yang bersangkutan ditangani KPK.

"Itu yang menangani KPK. Kita hanya diminta bantuan menangkap yang bersangkutan. Hari ini, kita lakukan pemeriksaan dia kemana saja, siapa yang membantu. Setelah itu kita serahkan ke KPK karena yang menangani kasus KPK," katanya.




Sementara itu, kuasa hukum Maryam, Aga Khan menyampaikan mengaku kaget kliennya menjadi buronan KPK. “Maryan bukan kabur, tapi masih kalut (menenangkan diri ke Bandung) selama 4 hari,” jelas Aga.

Maryam menjadi buron karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP dikenakan pasal 21 dan 22 UU Tipikor. Menurut Aga, dalam sejarah KPK berdiri, baru kali ini menetapkan tersangka dijerat dengan keterangan palsu.

Selanjutnya Aga menjelaskan keterangan palsu bukan ranah KPK, 174 KUHAP itu hak Hakim. Bahkan Kuasa hukum Maryam minta praperadilam pada 8 Mei 2017, dan akan melaporkan KPK mengenai penyalagunaan kewenangan penetapan DPO terhadap kliennya. “Melapor bisa ke Komnas Ham atau Ombudsman,” paparnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 21 menyebutkan:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Sedangkan pada Pasal 22: "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta." (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.