Konsumsi Narkoba, Polisi Tangkap Anggota DPRD Tabanan di Jakarta

Anggota DPRD Tabanan, Bali ditangkap saat konsumsi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Jakarta.
JAKARTA, JO - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap NWP alias RM,35, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat. Hasil tes urine NWF positif konsumsi narkoba jenis shabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangkapan NWF berawal dari penangkapan pasangan suami istri berinisial NYA,28; dan LP,32 , di sebuah basement B1 Hotel Alila.

“Senin (12/6) sekitar pukul 20.00 anggota dapat informasi jika TO (target operasi) NYA dan LP sedang berada di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6).

Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, kepada aparat keduanya mengaku menginap di kamar nomor 1916 yang ditinggali oleh NWP. Kemudian anggota menuju kamar yang dimaksud.

“Saat pintu kamar diketuk, dibuka oleh LOS,19. Didalam kamar kita temukan ada seorang lelaki, NWP anggota DPRD Tabanan, Bali, dari Partai Golkar,” kata Argo.




Dimeja kamar tersebut petugas mendapatkan barang bukti 1 bong, 1 cangklong, 2 pipet kaca, 1 plastik klip bekas sabu, dan satu korek api. “Setelah dicek urine NWP positif narkoba, namun tidak ada barang bukti pada dirinya. Ngakunga sih baru sekali pakai,” ungkap Argo.

Hasil interogasi NWP dan LOS barang bukti tersebut milik NYA dan LP yang digunakan untuk konsumsi sabu. Kemudian, Polisi melakukan pengembangan kerumah NYA di Jalan Mutiara VII Blok OO No.01, Rt 003/004, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang, Banten.

“Hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 2.053 butir dan shabu 1,8 gram di dalam tas yang disimpan dalam brankas,” jelas Argo.

Tersangka NWP dan LOS dikenakan Pasal 127 ayat (1a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta dilakukan assesment di BNNP DKI Jakarta. Sedangkan LP dan NYA dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.